JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan, persitiwa penusukan yang pernah dialami saksi Prabowo-Sandi, Hermansyah, tidak berhubungan dengan pemilu 2019.
Sebab, peristiwa itu terjadi jauh sebelum pelaksanaan pemilu, yaitu Juli 2017.
"Saya pastikan itu (peristiwa) tusuk-tusuk tidak terkait pemilu. Ya itu terkait perkara lain, bukan pemilu," kata Ali saat skorsing sidang sengketa hasil pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Ali mengatakan, dirinya bersama sejumlah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) kala itu menjenguk Hermansyah. Oleh karenanya, Ali memahami kondisi pakar IT ITB itu.
Baca juga: Saat Persidangan, Saksi Kubu Prabowo Ungkap Peristiwa Penusukan Tahun 2017
Atas pengakuan Hermansyah tentang peristiwa penusukan tersebut, Ali memastikan, tak ada ancaman terhadap saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan di MK.
"Tidak ada ancaman, yang kemarin (disebut) ada ancaman kan itu kata dia, kan ternyata (peristiwa penusukan) terjadi sebelum pemilu," ujar Ali.
Sebelumnya, saksi Hermansyah yang dihadirkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkap peristiwa penusukan yang pernah dialaminya.
Baca juga: Saksi di MK Merasa Terancam Gara-gara Banyak Mobil Parkir di Depan Rumah
Ia menyampaikan peristiwa ini untuk menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.
"Apakah saksi pernah mengalami kekerasan fisik di jalan tol?" Tanya Nasrullah.
"Iya, saya pernah ditusuk-tusuk di tol. Tahun 2017 bulan Juli," jawab Hermansyah.
Hakim Arief Hidayat menilai kesaksian tersebut tidak relevan dengan Pilpres 2019. Ia meminta Kuasa Hukum untuk mencukupkan pertanyaan mengenai hal tersebut.
"Pak Nasrullah saya kira itu sudah cukup," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.