Hasyim ditegur lantaran dianggap mengulang pertanyaan pada salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mulanya, Hasyim menanyakan tempat tinggal saksi yang mengaku melihat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali mencoblos 15 surat suara di TPS. Saksi tersebut tengah menempuh studi di Semarang.
Lalu, Hasyim menanyakan, apakah kedatangan saksi ke TPS dalam rangka mencoblos. Pertanyaan Hasyim segera dipotong oleh Hakim Suhartoyo.
"Pada hari itu pada hari pencoblosan 17 April saudara pulang kampung dalam rangka nyoblos?" Tanya Hasyim kepada saksi.
"Bukan.. pemantau," potong Suhartoyo.
Hakim menegur Hasyim yang dinilai tak mencatat keterangan saksi sehingga mengulang pertanyaan. Padahal, pertanyaan serupa sebelumnya sudah dijawab saksi.
"Bapak enggak membuat catatan sih. Itu kemudian jadinya mengulang pertanyaan itu. Dia sebagai relawan tadi pak," ujar Suhartoyo.
"Loh ini saya tanyakan karena memilih itu harus sesuai dengan KTP pak," kata Hasyim.
"Bukan, persoalan itu persoalan lain. Pertanyaan Anda itu pengulangan. Keadaan saksi di situ keberadaannya adalah sebagai relawan," tegas Suhartoyo.
Setelahnya, kembali berlangsung tanya jawab antara Hasyim dan saksi.
Namun, tak berapa lama, saat pihak termohon akan mengajukan pertanyaan ke saksi lainnya, hakim kembali berbicara.
"Serahkan ke Mas Ali Nurdin. Pak Hasyim jangan bicara lagi, biar yang lain," kata Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/21264761/hakim-mk-tegur-komisioner-kpu-karena-mengulang-pertanyaan-ke-saksi