JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya manusia (SDM) secara maksimal.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, perbaikan tata kelola SDM di KPK dilakukan secara serius. Pasalnya, SDM kunci efektivitas pemberantasan korupsi.
"Soal SDM, KPK belum secara serius dalam meningkatkan tata kelola SDM. Hal ini dapat ditunjukan belum adanya cetak biru terkait SDM KPK," kata Kurnia dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Dalam kajian ICW dan TII ada sejumlah hal yang disoroti terkait SDM di KPK.
Baca juga: Jerat Korporasi, KPK Diapresiasi
Pertama, petisi pegawai kepada Pimpinan KPK soal adanya potensi hambatan dalam penanganan kasus.
Kedua, surat terbuka yang ditandatangani 42 penyidik KPK yang berasal dari kepolisian. Dalam surat terbuka itu, para penyidik mengkritik pengangkatan sejumlah penyelidik internal KPK menjadi penyidik.
Ketiga, KPK masih memiliki tunggakan 18 kasus korupsi besar yang belum dituntaskan. Kasus korupsi yang ditangani KPK juga memiliki beragam modus.
Di sisi lain, Kurnia juga menyebutkan KPK menangani banyak operasi tangkap tangan (OTT) dan aduan masyarakat.
Baca juga: Catatan ICW dan TII: 18 Kasus Korupsi Besar Belum Dituntaskan KPK
Kemudian, soal Wadah Pegawai KPK yang sempat menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
Kurnia juga menyoroti ancaman keamanan yang menyasar jajaran KPK.
Rekomendasi ICW dan TII
Dari sejumlah hal itu, Kurnia menyebut beberapa rekomendasi.
Pertama, KPK perlu menyiapkan cetak biru SDM yang komprehensif untuk merespons luasnya dimensi kejahatan korupsi dan penggunaan teknologi dalam kejahatan tersebut.
"Cetak biru dapat didasarkan pada pendekatan manajemen perubahan dan manajemen perubahan perilaku," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Sudah Berdiskusi dengan Penyidik KPK dari Kepolisian soal Kritik Internal
Di bidang penindakan, KPK dinilai perlu fokus meningkatkan kemampuan manajerial dan penanganan perkara jajarannya.