JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan, ada lima korporasi yang sudah terjerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima korporasi itu dijerat oleh KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan pada periode 2015-2019.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, upaya KPK dalam menjerat korporasi sebagai tersangka patut diapresiasi.
"Ini salah satu poin yang sebenarnya kita bersama apresiasi pada KPK, karena sepanjang era kepemimpinan Agus Rahardjo sudah ada lima tersangka korporasi," kata Kurnia dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Menurut Kurnia, KPK mampu memanfaatkan momentum terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016. Perma itu menyangkut tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
Kurnia menjelaskan, keberadaan Perma ini juga menjawab kebuntuan penegak hukum perihal aturan pidana yang membatasi pertanggungjawaban pidana sebuah korporasi.
"Karena selama ini juga menjadi perdebatan publik apakah sebenarnya korporasi masuk atau bisa dihadirkan di persidangan atau tidak, pasca-peraturan Mahkamah Agung itu keluar, itu diimplementasikan dengan baik oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia berharap, dengan terjeratnya korporasi sebagai tersangka korupsi, akan mempersempit kemungkinan pihak swasta untuk melakukan praktik korupsi.
Beberapa korporasi yang dicatat ICW dan TII terjerat korupsi adalah:
- PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
PT NKE terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
- PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya
Dua perusahaan ini terjerat kasus korupsi terkait pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
- PT Tradha dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Dijeratnya perusahaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.