Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Tegaskan Komposisi Penyidik KPK Beragam

Kompas.com - 04/05/2019, 06:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, komposisi penyidik pada Direktorat Penyidikan berasal dari berbagai sumber.

Hal itu untuk menepis isu yang menyebutkan KPK berupaya menyeragamkan komposisi penyidiknya dan mengesampingkan penyidik dari sumber lainnya.

"Tidak bisa juga kita melupakan sejarah bahwa dulu awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik direkrut sendiri oleh KPK, semuanya adalah penyidik dari Polri dan bekerja sama juga dengan teman-teman Kejaksaan," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Jaga Marwah, KPK Diharap Segera Tuntaskan Masalah-masalah Internal

Laode menegaskan, dalam perekrutan penyidik, KPK juga merekrut dari berbagai sumber. Hal itu guna melanjutkan kebijakan-kebijakan terdahulu.

"Jadi yang dilanjutkan sekarang ini adalah ya sebagian dari legacy yang telah ditanamkan oleh penyidik terdahulu di KPK," kata dia.

Yang terpenting, kata Laode, penyidik-penyidik KPK merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan mumpuni, pengetahuan yang kuat dan integritas yang terjaga.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia menjelaskan, ada tiga sumber perekrutan penyidik KPK, yaitu internal KPK, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Baca juga: Temui Pimpinan KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Ingin Bahas Petisi Pegawai hingga Kasus Novel

"Total seluruh penyidik sampai saat ini adalah 118 orang. Artinya apa? Secara institusional, kerja penanganan perkara di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini. Dan KPK memang berasal dari banyak unsur," katanya.

Bahkan, kata Febri, KPK juga sedang menyeleksi calon penyidik muda dan jaksa penuntut umum untuk memperkuat kinerja KPK.

"Calon jaksa penuntut umum itu berasal dari Kejaksaan dan calon penyidik muda yang sedang proses saat ini tinggal tes kesehatan dan tes wawancara, jadi sudah tes assestment itu berasal dari Polri dan juga dapat berasal dari PPNS," kata dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Janji Tuntaskan Masalah Internal

Terkait kewenangan KPK merekrut penyidik dari sumber internal, Febri menegaskan, hal itu sudah dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi clear," kata dia.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Untuk penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya.

Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com