JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca juga: Sejumlah Fakta soal Ketidakhadiran Bachtiar Nasir di Pemeriksaan Bareskrim
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2017, dengan Bachtiar masih berstatus sebagai saksi. Kasus itu kembali ramai di tahun 2019 ketika Bachtiar dipanggil sebagai tersangka.
Baca juga: Lewat Video, Bachtiar Nasir Katakan Kasusnya Mengandung Unsur Politis
Berikut perkembangan terbaru dari kasus yang menyandung Bachtiar:
1. Panggilan di Tahun 2019 adalah Pemanggilan Kedua sebagai Tersangka
Pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, Bachtiar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua untuk Bachtiar. Bukan panggilan pertama seperti informasi sebelumnya.
Baca juga: Layangkan Panggilan Ketiga, Polri Jadwalkan Periksa Bachtiar Nasir pada 14 Mei 2019
Menurut dia, pemanggilan pertama Bachtiar sebagai tersangka dilakukan pada 2018.
"Jadi UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) sudah dipanggil dan diriksa sebagai saksi tahun 2017 dan melalui mekanisme gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dipanggil pertama 2018, 2019 tanggal 8 Mei," kata Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Polri Sebut Sejumlah Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka
Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi. Polisi pun menjadwalkan panggilan ketiga pada 14 Mei 2019.
2. Sejumlah Bukti yang Seret Bachtiar sebagai Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti pertama adalah keterangan tersangka Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Kata Prabowo soal Kasus TPPU yang Jerat Bachtiar Nasir
Bukti lainnya adalah rekening yayasan tersebut yang telah diaudit.
Dedi mengatakan, Bachtiar diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.
Kemudian, penetapan tersebut juga didukung oleh keterangan dari tersangka lainnya Islahudin Akbar.
3. Penyidik Telah Periksa Puluhan Saksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus Bachtiar.
Baca juga: Bachtiar Nasir Minta Diperiksa sebagai Tersangka Setelah Lebaran
Proses tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun ini.
"Penyidik sudah memeriksa sekian puluh saksi, saksi ahli sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Ia menuturkan, terdapat lebih dari lima saksi ahli yang sudah dimintai keterangan. Saksi ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, misalnya ahli yayasan, ahli perihal pendirian yayasan, dan ahli hukum pidana.
Baca juga: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polri karena Harus Isi Acara Pengajian
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan anggota yayasan tersebut hingga pihak bank terkait.
Menurutnya, polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.
4. Bachtiar Sebut Kasusnya Mengandung Unsur Politis
Bachtiar angkat bicara dan mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya.
Baca juga: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polri karena Harus Isi Acara Pengajian
Hal itu disampaikan Bachtiar melalui sebuah video yang telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Insyaallah Allah selalu bersama orang-orang yang bersabar di jalan Allah SWT dan saya siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya," kata Bachtiar melalui rekaman video, Rabu.
Ia pun menilai bahwa kasus tersebut mengandung unsur politis.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir
Namun, dengan tekad ingin menjunjung keadilan, Bachtiar mengaku harus bersikap jujur perihal kasusnya.
"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.
Di saat yang berbeda, pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menuturkan bahwa unsur politis dalam kasus kliennya diduga berkaitan dengan acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh UBN (Ustaz Bachtiar Nasir) kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtima Ulama 3," kata Aziz di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.