JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir telah dipanggil kedua kalinya untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (9/5/2019) kemarin.
Namun, Bachtiar tak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga: Polisi Sebut Telah Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar diketahui tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Hadir karena Mengisi Acara Pengajian
Bachtiar tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri karena sudah ada jadwal mengisi acara pengajian.
"Mengisi pengajian dan semacamnya, acara pribadi di sekitar Jakarta dan saya enggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
2. Minta Maaf Tak Bisa Datang dan Minta Dijadwalkan Ulang
Aziz mengatakan, Bachtiar meminta maaf karena tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Polri Sebut Sejumlah Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Bachtiar menyambangi kantor Bareskrim untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang, kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadhan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta dijadwal ulang," ungkap Aziz.
3. Bachtiar Nasir Harap Diperiksa Setelah Ramadan
Bachtiar berharap pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah bulan Ramadan.
"Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Layangkan Panggilan Ketiga, Polri Jadwalkan Periksa Bachtiar Nasir pada 14 Mei 2019
4. Polisi Layangkan Panggilan Ketiga
Dikarenakan Bachtiar tidak memenuhi panggilan, Polisi telah melayangkan panggilan ketiga. Pemeriksaan dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana Beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.