JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir berharap pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah bulan Lebaran.
"Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bachtiar rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu hari ini.
Baca juga: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polri karena Harus Isi Acara Pengajian
Namun, Bachtiar tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi. Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Menurut Aziz, kliennya tersebut kemungkinan besar tak dapat memenuhi panggilan jika dilakukan minggu depan.
"Sepertinya kita masih belum bisa penuhi, di suratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal pastinya nanti," ujarnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.