Beberapa hari kemudian, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan adanya indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki.
Tito menyebutkan, Ketua Yayasan Adnin Armas memberikan kuasanya pada Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir.
Bachtiar kemudian menguasakannya lagi kepada pegawai sebuah bank, Islahudin Akbar untuk menarik uang.
Baca juga: Dugaan Bachtiar Nasir Terlibar Kelompok Pro Isis
Menurut Undang-undang Perbankan, kata Tito, pemberian kuasa tak boleh diberikan hingga dua kali.
"IL menarik (dana) di atas Rp 1 miliar kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir. Sebagian digunakan untuk kegiatan, sebagian lagi kami melihat dari slip transfer, dikirim ke Turki," ujar Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).
"Ini yang kami dalami. Yang ke Turki ini untuk apa kegiatannya? Apa hubungannya bisa sampai ke Suriah?" kata Tito.
Baca juga: Bachtiar Nasir: Suasana Lebaran Bedalah dengan Suasana Demo
Kepolisian semakin serius untuk mendalami temuan tersebut lantaran berdasarkan klaim media asing di Suriah, dana tersebut terkait dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Ini kan jadi menarik bagi kami. Dengan dasar ini kami melakukan pemeriksaan," ujar Tito.
Kasus itu kembali muncul di tahun 2019. Penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir sebagai tersangka di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Baca juga: Polri Sebut Miliki Cukup Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir
Polri mengatakan telah memiliki cukup bukti perihal penetapan status tersangka Bachtiar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan secara teknis penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Galang Dana Kampanye, Sandi Datangi Yayasan yang Dipimpin Bachtiar Nasir
Selain Bachtiar, polisi menetapkan mantan pegawai sebuah bank, Islahudin Akbar, sebagai tersangka. Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Kepolisian juga telah menetapkan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.