JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, menjelaskan hubungan kliennya dengan Islahudin Akbar.
Islahudin merupakan pegawai bank swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Hal ini disampaikan Kapitra meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh dia sebelumnya.
"Ustaz Bachtiar kenal, karena itu muridnya, ya suka ngaji sama Ustaz. Dia juga karyawan bank, manajer bank," kata Kapitra di kantor Bareskrim yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
Dalam kasus tersebut, Islahudin disebut polisi menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan KUS atas perintah seseorang.
Meskipun belum diketahui penggunaannya untuk apa, namun polisi menilai proses penarikannya diduga tidak sesuai mekanisme yang ada. Namun, menurut Kapitra, hal itu bisa saja dilakukan.
"Bank juga punya kebijakan sendiri dalam melayani nasabah prima prioritas. Itu biasa kalau perbankan," kata dia.
Sebelumnya, Kapitra membantah bahwa Bahtiar mengenal Islahudin. Hal itu disampaikan Kapitra ketika tiba di kantor Bareskrim pukul 10.13 WIB.
Lebih jauh, menurut Kapitra, kliennya itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Islahudin.
"Oh engga ada itu, orang dia (Islahudin) orang bank," kata dia.
(Baca: Pengacara Bantah Bachtiar Nasir Kenal Islahudin)
Menurut Kapitra, yang dilakukan Islahudin merupakan kelalaian pribadinya sebagai pegawai bank.
"Ini melalaikan, kelalaian itu personal, personal betul sifatnya tidak melibatkan orang lain," kata Kapitra.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul beberapa waktu lalu mengatakan, Islahudin dikenakan pasal berlapis atas dugaan kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Yayasan ini menampung donasi untuk aksi damai 4 November dan 2 Desember 2016.