Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Polres Tangsel Tangkap Buronan Polda Lampung

Kompas.com - 05/05/2019, 11:18 WIB
Abba Gabrillin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Satgas Penindakan Unit Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama tim dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap buronan atas nama Nur Muhammad.

"Nur sebelumnya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Lampung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Polda Lampung Bantah Gerebek Rumah Andi Arief

Nur ditangkap pada Minggu pagi, di sebuah rumah kontrakan di daerah BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan sekitar pukul 08.00 WIB.

Nur merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2016. Nur merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma, selaku penyedia barang dan jasa.

Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 1,008 miliar.

Selain Nur, penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZR selalu pemilik modal.

Setelah ditangkap, Nur ditahan di Polres Tangerang Selatan, Banten. Nur selanjutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.

Baca juga: Polda Lampung: 116 Korban Tsunami Selat Sunda di Lampung Teridentifikasi

Nur ditetapkan sebagai buron pada Desember 2018. KPK memfasilitasi pencarian semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada Maret 2019.

Saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Nur, KPK bersama tim Kriminal Khusus Polres Tangerang Selatan bergerak dan menangkap Nur.

"Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com