JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Satgas Penindakan Unit Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama tim dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap buronan atas nama Nur Muhammad.
"Nur sebelumnya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Lampung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2019).
Baca juga: Polda Lampung Bantah Gerebek Rumah Andi Arief
Nur ditangkap pada Minggu pagi, di sebuah rumah kontrakan di daerah BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan sekitar pukul 08.00 WIB.
Nur merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2016. Nur merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma, selaku penyedia barang dan jasa.
Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 1,008 miliar.
Selain Nur, penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZR selalu pemilik modal.
Setelah ditangkap, Nur ditahan di Polres Tangerang Selatan, Banten. Nur selanjutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.
Baca juga: Polda Lampung: 116 Korban Tsunami Selat Sunda di Lampung Teridentifikasi
Nur ditetapkan sebagai buron pada Desember 2018. KPK memfasilitasi pencarian semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada Maret 2019.
Saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Nur, KPK bersama tim Kriminal Khusus Polres Tangerang Selatan bergerak dan menangkap Nur.
"Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.