Salin Artikel

KPK dan Polres Tangsel Tangkap Buronan Polda Lampung

"Nur sebelumnya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Lampung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2019).

Nur ditangkap pada Minggu pagi, di sebuah rumah kontrakan di daerah BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan sekitar pukul 08.00 WIB.

Nur merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2016. Nur merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma, selaku penyedia barang dan jasa.

Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 1,008 miliar.

Selain Nur, penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZR selalu pemilik modal.

Setelah ditangkap, Nur ditahan di Polres Tangerang Selatan, Banten. Nur selanjutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.

Nur ditetapkan sebagai buron pada Desember 2018. KPK memfasilitasi pencarian semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada Maret 2019.

Saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Nur, KPK bersama tim Kriminal Khusus Polres Tangerang Selatan bergerak dan menangkap Nur.

"Penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Febri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/05/11183041/kpk-dan-polres-tangsel-tangkap-buronan-polda-lampung

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke