JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari, Senin (1/4/2019) malam.
Ia merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin pagi.
Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
Baca juga: Markus Nari Bantah Terima Rp 4 Miliar Terkait Proyek E-KTP
Ia tampak keluar dari gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 19.56 WIB. Markus hanya melempar senyum dan langsung memasuki mobil tahanan.
"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Baca juga: Novanto Saksikan Penyerahan Uang E-KTP untuk Mekeng dan Markus Nari
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Politisi PKS Tamsil Linrung Tak Tahu Markus Nari Memuluskan Anggaran e-KTP
Pada Juli 2018, Febri pernah menjelaskan, Markus sempat tak kunjung ditahan dengan alasan tim penyidik melakukan dua penyidikan terhadap Markus.
Yaitu, dalam kasus korupsi e-KTP dan perkara menghalangi proses hukum dalam kasus yang sama. Saat itu, penahanan terhadap Markus dirasa belum diperlukan.