Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek

Kompas.com - 18/03/2019, 14:06 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hendri Yuzal mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).

Keterangan yang dicabut itu terkait perintah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal fee proyek.

"Waktu itu saya sampaikan ke penyidik ada yang mau saya koreksi. Tapi penyidik bilang, nanti saja sampaikan di persidangan," ujar Hendri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Hendri mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi Yusuf. Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri, sekaligus mengawasi Saiful.

Baca juga: Tiga Bulan Sebelum Ditangkap, Irwandi Yusuf Kirim Surat ke KPK

Dalam BAP selanjutnya, Hendri menjelaskan bahwa kata-kata Irwandi itu memaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.

Namun, dalam persidangan, Hendri mencabut keterangan itu.

"Fakta yang terjadi waktu itu, Saiful minta saya lapor ke gubernur, terkait konfirmasi apa betul bupati Bener Meriah minta bantu. Lalu gubernur bilang itu enggak ada urusan dengan dia, kenapa tanya dia," kata Hendri.

Jaksa KPK sempat beberapa kali menguji kebenaran keterangan Hendri. Sebab, BAP itu telah diberi paraf dan ditandatangani oleh Hendri saat dibuat. Kemudian, beberapa dalam beberapa BAP, Hendri menjelaskan hal yang sama kepada penyidik KPK.

"Ini di BAP yang lain, sudah beda hari, beda waktu, Anda tetap katakan yang sama juga?" Kata jaksa Ali Fikri.

Meski demikian, Hendri tetap mencabut keterangannya dalam BAP. Hendri beralasan, bahwa dia depresi saat menjalani pemeriksaan, sehingga dia tidak memberikan keterangan yang salah.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Soleman Ponto Cerita Irwandi Yusuf saat Penyerahan Senjata di Aceh

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Kompas TV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali memeriksa kasus dugaan suap gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Jaksa menghadirkan Steffy Burase dalam sidang. Selain Steffy, ada empat lagi saksi yang dihadirkan jaksa, yakni pegawai negeri yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak swasta. Steffy Burase adalah pihak dipercaya Irwandi untuk mengurus promosi Aceh Marathon. Uang suap yang disangkakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga mengalir ke acara Aceh Marathon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com