JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Tuah Sejati M Taufik Reza mengungkapkan sejumlah tempat yang menjadi lokasi penyerahan uang kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Menurut Taufik, penyerahan uang secara tunai itu dilakukan melalui orang terdekat Irwandi, Izil Azhar.
Hal itu disampaikan Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2019) sore.
"Biasa kami dihubungi melalui orang-orangnya (Izil). Nanti ketemunya di warung kopi, di jalan, di tempat-tempat yang enggak ada orang sih, Pak, biasanya," kata Taufik kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Supaya Menang Lelang, Kontraktor Serahkan Rp 1 Miliar untuk Irwandi Yusuf
Jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik bahwa penyerahan uang pernah terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, parkiran Bank Aceh, dan Kantor PT Tuah Sejati.
"Benar, Pak. Biasanya (sebelum penyerahan) dicatat dulu permohonannya kepada kepala JO-nya (joint operation), nanti disetujui, baru kami keluarkan (uangnya)," jawab Taufik mengonfirmasi BAP-nya yang dibacakan jaksa.
Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar.
Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.
Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.
Baca juga: Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Resmi Jadi Buronan KPK
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.
Pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.
Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.
Baca juga: Mantan Staf Gubernur Sebut Irwandi Yusuf dan Steffy Burase Sudah Menikah
Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.
Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.