www.kompas.com
Persidangan dengan tiga terdakwa, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/3/2019).(Kompas.com/Abba Gabrilin)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+