JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, pernah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut dikirimkan tiga bulan sebelum Irwandi ditangkap oleh KPK.
Hal itu terungkap saat Mohammad MTA bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).
MTA yang merupakan penasehat khusus gubernur Aceh bidang politik dan keamanan itu menjadi saksi meringankan bagi Irwandi Yusuf.
"Pada 3 April 2018, Gubernur (Irwandi) kirim surat kepada KPK untuk asistensi Pemprov Aceh," ujar MTA.
Baca juga: Kepala Bappeda Aceh Sebut Irwandi Yusuf Tak Bisa Intervensi Pelaksana Proyek DOKA
Menurut dia, Irwandi ingin KPK hadir dalam persiapan pelantikan kepala dinas yang baru dipilih.
Irwandi juga ingin KPK menyaksikan langsung penandatanganan pakta integritas oleh para pejabat Pemprov yang telah melalui seleksi rekam jejak.
MTA mengatakan, kehadiran KPK diharapkan dapat membuat seluruh satuan kerja perangkat daerah menghindari potensi korupsi selama menjabat.
"Agar KPK hadir dalam penyusunan strategi pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Supaya proses tender tidak ada permainan," kata MTA.
Menurut MTA, pada 16 April 2018 dilakukan pelantikan tahap pertama. Namun, KPK tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi apa pun.
Baca juga: Saksi Meringankan Sebut Irwandi Yusuf Selalu Ingatkan Prosedur soal DOKA
Kemudian, pada 4 Mei 2018, dilakukan pelantikan 51 pejabat eselon II oleh Irwandi Yusuf. Akan tetapi, KPK kembali tidak hadir pada pelantikan itu.
Dua bulan berikutnya, yakni pada 3 Juli 2018, Irwandi Yusuf ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
"Ketika Pak Gubernur ditangkap, saya merasa shock, aneh, karena saya secara khusus tidak pernah bicara proyek. Tapi kami bicara bagaimana mencegah potensi korupsi," kata MTA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.