JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas diduga pernah menyarankan agar mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia.
Lucas diduga menyarankan agar Eddy tetap berada di luar negeri selama 12 tahun, sehingga statusnya sebagai tersangka dapat gugur karena kedaluwarsa.
Dugaan itu muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan dalam persidangan terhadap terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019). Rekaman itu diduga berisi percakapan antara Lucas dan Eddy Sindoro.
Dalam rekaman, Lucas diduga menyarankan agar Eddy yang sudah berstatus tersangka tidak menjalani proses hukum. Bahkan, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia.
Baca juga: Eddy Sindoro Minta Vonis Bebas kepada Hakim
Tujuannya, agar tidak dapat dicari dan diproses secara hukum oleh KPK.
Berikut petikan transkrip rekaman yang diduga suara Lucas dan Eddy Sindoro:
Male (Eddy Sindoro): Iya, jadi kalau sarannya Prof tadi itu, dak (suara tidak jelas), Indonesia, sudah selesai gitu (suara tidak jelas) gitu aja ya?
Lucas: Iya lepas sementara, berarti you, you mau ke dunia manapun, you tidak ada hambatan kan.
Eddy Sindoro: Iya dah selesai. Berarti itu, titik udah selesai itu. Dari situ udah selesai.
Lucas: Iya, setelah selesai itu kan, nanti kan, after twelve years kan gugur ni barang Pak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.