JAKARTA, KOMPAS.com -Terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, menghadirkan ahli digital forensik dari Universitas Islam Indonesia Yudi Prayudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).
Dalam persidangan, Yudi menerangkan bahwa salah satu standar analisis identifikasi suara yaitu dengan membandingkan barang bukti suara dengan sampling atau contoh suara.
"Perbandingan ini nantinya melahirkan kesimpulan ada kemiripan atau tidak," ujar Yudi yang dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa.
Baca juga: Eddy Sindoro Bantah Keterangan Ahli Forensik Suara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto. Dhany mengatakan, dia diminta oleh penyidik KPK untuk meneliti sampel suara.
Hasilnya, sangat meyakinkan bahwa suara dalam rekaman sadapan tersebut sangat identik dengan terduga Eddy Sindoro.
"Melalui metode yang saya gunakan, lebih dari 90 persen identik," kata Dhany.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Sadapan KPK Identik dengan Suara Lucas dan Eddy Sindoro
Namun, hal itu dibantah oleh Eddy Sindoro saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi keterangan Dhany.
Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
Baca juga: Jaksa KPK Putar Suara Sopir Lucas yang Sebut Nama Eddy Sindoro hingga James Riady
Pertama, agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.