Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SPAM PUPR, KPK Periksa Kepala BPPPSPAM dan 8 Saksi Lain

Kompas.com - 25/02/2019, 10:56 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo, Senin (25/2/2019).

Bambang rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Untuk tersangka ARE, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Tiga di antaranya adalah pensiunan anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, yaitu Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi.

Baca juga: Kasus SPAM PUPR, KPK Panggil Direktur PT WKE

 

Kemudian, dua orang dari pihak swasta yaitu Dewi Ratih Ayu dan Ulva Novita Takke, staf Sales Administration Division PT Sentul City Tbk Lukman Hakim, dan seorang PNS Sri Hartoyo, juga berencana diperiksa untuk tersangka ARE.

KPK juga memanggil Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan PPK PPLP Strategis Shandi Eko Bramono. Ia rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Tiga Kasatker dan Satu PPK Proyek Dipanggil KPK

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com