JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala satuan kerja (Kasatker), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PUPR, Jumat (15/2/2019).
Rencananya, mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Baca juga: KPK Sesalkan Lemahnya Pengendalian Internal Kementerian PUPR dalam Proyek SPAM
Mereka yang dipanggil adalah PPK SPAM Strategis 2016-2017 Juliana Lestari, Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, dan mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kasatker SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, KPK Sita Uang Rp 11,2 Miliar, 23 Ribu Dollar Singapura, dan 138 Ribu Dollar AS
Kemudian PNS Kementerian PUPR yang dipanggil sebagai saksi adalah Ferry, Aryananda Sihombing dan Makhrudin.
Ketiga PNS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga: Menurut Pengamat, Kebocoran SPAM Lebih dari 30 Persen
Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Mantan Kasatker SPAM Strategis Dicegah ke Luar Negeri
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.