Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Dilaporkan ke KPK, KPU Siap Hadapi Konsekuensi Terkait Polemik OSO

Kompas.com - 24/01/2019, 17:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mempersilakan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ancaman tersebut, kata Ilham, tak akan mengubah keputusan KPU tak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

KPU siap menghadapi apa pun konsekuensi yang muncul atas keputusan yang diambil.

"Ya lapor saja (ke KPK). KPU sudah memutuskan kok, sudah siap dengan konsekuensinya," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO

Ilham yakin, keputusan KPU mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO adalah langkah yang benar.

Sikap KPU juga dipastikan tak merugikan anggaran negara sebagaimana tudingan pihak OSO.

Sebelumnya, langkah KPU mencetak surat suara caleg DPD tanpa nama OSO dikecam pihak kuasa hukum Ketua Umum Hanura itu.

Menurut kuasa hukum OSO, Herman Abdul Kadir, KPU punya kewajiban mencetak surat suara yang memuat nama OSO.

Baca juga: OSO Ancam Adukan ke Presiden, KPU Tolak Diintervensi

Jika surat suara dicetak lebih dari satu kali, maka hal itu akan menimbulkan kerugian negara. Atas kemungkinan itu, Herman mengancam akan melaporkan KPU ke KPK.

"Kerugian negara kami laporkan ke KPK nanti. Karena apa, dia melaksanakan cetak suara tanpa ada prosedur hukum yang benar," kata Herman saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Herman mengatakan, uang negara tak seharusnya digunakan sembarangan. Hal ini merupakan bagian dari kehati-hatian yang harus dilakukan pejabat negara.

"Jadi dicetak tahu-tahu nama Pak Oesman masuk (sebagai caleg), nah, bahaya, ada kerugian negara," ujarnya.

Baca juga: Formappi: Serangan OSO ke KPU Adalah Dorongan untuk Meraih Kekuasaan

KPU tetap tak masukkan nama OSO dalam daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu meminta KPU mencantumkan nama OSO dalam DCT anggota DPD.

Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Putusan Bawaslu juga memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com