Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO

Kompas.com - 24/01/2019, 15:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya segera mencetak surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Kalimantan Barat.

Surat suara caleg DPD dapil Kalbar akan dicetak tanpa memuat nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

"(Surat suara DPD dapil) Kalbar sekarang sudah kita tetapkan, kita langsung cetak. Mulai akan dicetak ya, sudah acc (disetujui KPU) ya," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Menurut Ilham, sudah tidak ada lagi kesempatan bagi OSO lolos sebagai caleg DPD. Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019), OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik.

Baca juga: Diminta Pihak OSO Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu Pikir-Pikir

Surat itu diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD, sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Karena tak penuhi syarat pencalonan, OSO dinyatakan tak lolos sebagai caleg.

Meskipun diancam akan dilaporkan OSO ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tak melakukan prosedur pencetakan surat suara dengan benar, KPU tetap pada keputusannya. 

Ilham menegaskan, sikap KPU tak merugikan anggaran negara sebagaimana tudingan pihak OSO.

"Ya lapor saja. KPU udah memutuskan kok, udah siap dengan konsekuensinya," tandas Ilham.

Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir mengatakan, KPU punya kewajiban mencetak surat suara yang memuat nama OSO.

Jika surat suara dicetak lebih dari satu kali, maka hal itu akan menimbulkan kerugian negara. Atas kemungkinan itu, Herman mengancam akan melaporkan KPU ke KPK.

"Kerugian negara kami laporkan ke KPK nanti. Karena apa, dia melaksanakan cetak suara tanpa ada prosedur hukum yang benar," kata Herman saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

KPU tetap tak masukan nama OSO ke daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu meminta KPU mencantumkan nama OSO di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Baca juga: OSO Ancam Adukan ke Presiden, KPU Tolak Diintervensi

Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Bawaslu dalam keputusannya juga memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kompas TV Pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa yang mereka namakan Aksi Bela OSO ini, mereka meminta KPU meloloskan OSO dalam daftar calon tetap DPD RI. Lalu bagaimana nasib pencalonan OSO sebagai caleg DPD setelah KPU tak memasukkannya dalam daftar calon tetap caleg DPD? Bagaimana pula sikap Partai Hanura yang menaungi OSO? Simak pembahasannya bersama Ketua DPP Partai Hanura Dodi Abdul Kadir dan Pakar Hukum Tata Negara Profesor Juanda berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com