JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya segera mencetak surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Kalimantan Barat.
Surat suara caleg DPD dapil Kalbar akan dicetak tanpa memuat nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"(Surat suara DPD dapil) Kalbar sekarang sudah kita tetapkan, kita langsung cetak. Mulai akan dicetak ya, sudah acc (disetujui KPU) ya," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Menurut Ilham, sudah tidak ada lagi kesempatan bagi OSO lolos sebagai caleg DPD. Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Selasa (22/1/2019), OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik.
Baca juga: Diminta Pihak OSO Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu Pikir-Pikir
Surat itu diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD, sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Karena tak penuhi syarat pencalonan, OSO dinyatakan tak lolos sebagai caleg.
Meskipun diancam akan dilaporkan OSO ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tak melakukan prosedur pencetakan surat suara dengan benar, KPU tetap pada keputusannya.
Ilham menegaskan, sikap KPU tak merugikan anggaran negara sebagaimana tudingan pihak OSO.
"Ya lapor saja. KPU udah memutuskan kok, udah siap dengan konsekuensinya," tandas Ilham.
Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir mengatakan, KPU punya kewajiban mencetak surat suara yang memuat nama OSO.
Jika surat suara dicetak lebih dari satu kali, maka hal itu akan menimbulkan kerugian negara. Atas kemungkinan itu, Herman mengancam akan melaporkan KPU ke KPK.
"Kerugian negara kami laporkan ke KPK nanti. Karena apa, dia melaksanakan cetak suara tanpa ada prosedur hukum yang benar," kata Herman saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
KPU tetap tak masukan nama OSO ke daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu meminta KPU mencantumkan nama OSO di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Baca juga: OSO Ancam Adukan ke Presiden, KPU Tolak Diintervensi
Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Bawaslu dalam keputusannya juga memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.