JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mempersilakan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ancaman tersebut, kata Ilham, tak akan mengubah keputusan KPU tak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
KPU siap menghadapi apa pun konsekuensi yang muncul atas keputusan yang diambil.
"Ya lapor saja (ke KPK). KPU sudah memutuskan kok, sudah siap dengan konsekuensinya," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: KPU Segera Cetak Surat Suara Pileg Tanpa Nama OSO
Ilham yakin, keputusan KPU mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO adalah langkah yang benar.
Sikap KPU juga dipastikan tak merugikan anggaran negara sebagaimana tudingan pihak OSO.
Sebelumnya, langkah KPU mencetak surat suara caleg DPD tanpa nama OSO dikecam pihak kuasa hukum Ketua Umum Hanura itu.
Menurut kuasa hukum OSO, Herman Abdul Kadir, KPU punya kewajiban mencetak surat suara yang memuat nama OSO.
Baca juga: OSO Ancam Adukan ke Presiden, KPU Tolak Diintervensi
Jika surat suara dicetak lebih dari satu kali, maka hal itu akan menimbulkan kerugian negara. Atas kemungkinan itu, Herman mengancam akan melaporkan KPU ke KPK.
"Kerugian negara kami laporkan ke KPK nanti. Karena apa, dia melaksanakan cetak suara tanpa ada prosedur hukum yang benar," kata Herman saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Herman mengatakan, uang negara tak seharusnya digunakan sembarangan. Hal ini merupakan bagian dari kehati-hatian yang harus dilakukan pejabat negara.
"Jadi dicetak tahu-tahu nama Pak Oesman masuk (sebagai caleg), nah, bahaya, ada kerugian negara," ujarnya.
Baca juga: Formappi: Serangan OSO ke KPU Adalah Dorongan untuk Meraih Kekuasaan
KPU tetap tak masukkan nama OSO dalam daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu meminta KPU mencantumkan nama OSO dalam DCT anggota DPD.
Putusan PTUN memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Putusan Bawaslu juga memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Surat pengunduran diri OSO harus diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD terpilih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.