JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas keputusan tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang ( OSO) ke daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
KPU siap menghadapi pihak OSO yang melaporkan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Polda Metro Jaya.
Kepada PTUN, OSO meminta Majelis Hakim mengeluarkan surat eksekusi terhadap putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
Baca juga: OSO Laporkan KPU ke Polda Metro Jaya
Ke Bawaslu, OSO melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena tak jalankan putusan Bawaslu yang perintahkan KPU masukan nama OSO ke DCT.
Di DKPP, KPU dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan di Polda Metro Jaya KPU dilaporkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena tak jalankan perintah lembaga peradilan hukum.
"Tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Menurut Wahyu, sikap KPU merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil dalam rapat pleno KPU. Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan KPU.
"Keputusan KPU terkait dengan Pak OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno KPU," ujarnya.
Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan