JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kader dan pendukung Partai Hanura kembali menggelar aksi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (21/1/2019).
Aksi digelar untuk mendesak KPU memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pantauan Kompas.com, ratusan kader yang datang mengenakan baju partai berwarna kuning. Mereka nampak membawa atribut bendera Partai Hanura dan spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan.
Baca juga: KPU: Kalau OSO Mengundurkan Diri, Surat Suara akan Disesuaikan
Terlihat dua unit mobil komando dengan sejumlah orator yang meneriakan orasi.
"KPU harus punya hati nurani seperti halnya Partai Hanura. Segera masukan nama OSO ke DCT karena itu perintah pengadilan dan Bawaslu," teriak salah satu orator di atas mobil komando, di depan kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Orator menyerukan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU seharusnya melayani hak-hak peserta pemilu. Termasuk, KPU harus memenuhi hak konstitusional OSO untuk menjadi calon anggota DPD.
Baca juga: OSO: Siapa yang Mau Mundur?
Langkah KPU yang tak memasukan nama OSO ke daftar calon anggota DPD dinilai tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU lembaga independen yang dibiaya rakyat, tidak boleh jadi alat politik dan bermain politik. Karena itu, kami tuntut agar segera jalankan putusan PTUN dan masukkan nama OSO ke dalam DCT," seru orator.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Baca juga: Soal OSO, KPU Bilang Apa Kewenangan Presiden dan DPR Turun Tangan?
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Baca juga: Yusril: Saya sebagai Kuasa Hukum OSO Bingung Lihat KPU
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Tetapi, meskipun ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.