Pada 8 Desember 2018, KPU akhirnya mengambil keputusan. Ia mengirimkan surat ke pihak OSO yang bunyinya memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
Hal itu sebagai syarat OSO dimasukkan dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK, MA, dan PTUN.
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018).
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
Baca juga: Sikap KPU soal OSO Akan Dibahas dalam Rapat Pleno
Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT anggota DPD.
OSO justru membuat langkah baru, yaitu melaporkan KPU ke Bawaslu. Ada dua tudingan OSO terhadap KPU, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh Kuasa Hukum OSO Firman Kadir.
Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan PTUN.
Sedangkan pelapor dugaan pelanggaran administrasi adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum.
Sejumlah sidang dugaan pelanggaran administrasi digelar Bawaslu beberapa kali. Bawaslu mendalami keterangan terlapor, pelapor, saksi ahli dan fakta, serta alat bukti.
Akhirnya, pada 9 Januari 2019 Bawaslu keluarkan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU terhadap OSO.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke daftar calon tetap DCT anggota DPD. Putusan ini didasari dari putusan MA dan PTUN.
Namun, jika kelak OSO terpilih, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.
Putusan ini merupakan pelaksanaan atas putusan MK.
Sementara itu, putusan atas dugaan pelanggaran pidana baru akan diputuskan KPU, Kamis (10/1/2019) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.