JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan bahwa KPU wajib memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD dalam Pemilu 2019.
"Sebetulnya semua produk hukum, semua putusan hukum, kami jalankan. Dan siang ini ada putusan hukum lagi. Maka kami akan lakukan rapat pleno terlebih dahulu karena KPU itu bukan Arief Budiman seorang," ujar Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Konsultasi ke OSO soal Pengunduran Diri sebagai Ketum Hanura
Arief mengatakan, sikap KPU akan diputuskan bersama dengan komisioner lain. Namun, dia memastikan bahwa KPU tidak pernah berniat untuk menghambat pencalonan OSO.
Arief mengatakan KPU hanya menjalankan semua produk hukum yang berkaitan dengan pemilu.
"Semua keputusan diambil dalam rapat pleno yang bersifat kolektif kolegial. Jadi tidak ada maksud untuk menghambat. KPU hanya menjalankan semua produk hukum yang dibuat," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan OSO Tetap Diminta Mundur dari Ketua Umum Hanura
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait DCT anggota DPD.
Kemudian, KPU diperintahkan menerbitkan putusan baru soal daftar calon DPD dengan memasukkan nama OSO.
Dalam putusan, KPU diberi waktu tiga hari setelah untuk menjalankan putusan tersebut.
Baca juga: Putusan Bawaslu: OSO Harus Mundur dari Parpol jika Terpilih Jadi Anggota DPD
Adapun, kasus ini bermula saat KPU meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
KPU kembali memberi kesempatan OSO masuk dalam daftar calon untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT anggota DPD.
KPU beralasan, hal itu berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.