Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Dissenting Opinion" dalam Putusan Bawaslu soal Kasus OSO

Kompas.com - 09/01/2019, 22:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

Namun, jika kelak OSO terpilih, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

Atasan putusan tersebut, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Baca juga: Putusan Bawaslu Soal OSO Disebut Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Menurut Fritz, langkah KPU yang tak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD sudah benar. Surat keputusan (SK) KPU tanggal 20 September 2018 tentang penetapan calon anggota DPD juga dinilai tepat.

"Putusan peradilan yang menyatakan seorang calon anggota DPD menjabat sebagai pengurus parpol dapat dicantumkan sebagai calon tetap tidak dapat dibenarkan apabila yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fritz dalam sidang putusan kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Sikap KPU soal OSO Akan Dibahas dalam Rapat Pleno

Fritz mengatakan, sebagaimana diamanatkan UUD 1945, anggota DPD didesain tidak untuk pengurus partai politik. Hal itu diperkuat oleh MK melalui putusan nomor 30/PUU-XVI/2018. 

Oleh karenanya, surat KPU nomor 1492 yang meminta OSO mundur dari kepungurusan parpol sebagai syarat dimasukkan ke DCT anggota DPD secara substantif sudah tepat.

Meski begitu, Fritz menilai, secara administratif KPU telah melakukan pelanggaran. Sebab, surat nomor 1492 itu diterbitkan melebihi batas waktu yang ditentukan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang OSO.

Baca juga: Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu soal OSO, KPU Akan Gelar Rapat Pleno

KPU baru menerbitkan surat pada 8 Desember 2018. Sementara putusan PTUN dibacakan 14 November 2018. Mengacu pada Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari kerja. 

"Adanya tenggang waktu yg melebihi tiga hari kerja antara 14 November - 8 Desember 2018 membuktikan secara nyata KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Fritz. 

Meski berbeda pandangan, Bawaslu tetap pada kesimpulannya, menyatakan KPU melanggar administrasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan OSO Tetap Diminta Mundur dari Ketua Umum Hanura

Bawaslu juga meminta KPU memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD, paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Konsultasi ke OSO soal Pengunduran Diri sebagai Ketum Hanura

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT anggota DPD.

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Kompas TV Presiden Jokowi mengundang anggota Dewan Perwakilan Daerah GKR Hemas ke Istana Kepresidenan. GKR Hemas mengaku Jokowi ingin tahu konflik dualisme kepemimpinan di DPD. GKR Hemas menyatakan bahwa Presiden Jokowi memahami apa yang sedang terjadi di DPD. Kubu Hemas mengklaim Jokowi mendukung langkah kubu Hemas untuk membawa masalah dualisme kepemimpinan lembaga negara ini ke Mahkamah Konstitusi.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com