JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Kepemiluan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona menyarankan agar syarat pencalonan bakal calon gubernur (cagub) independen atau nonpartai dalam pilkada dipermudah.
Ia tidak memungkiri, syarat pencalonan gubernur saat ini cukup berat. Seorang cagub harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 6,5 persen sampai dengan 10 persen dari jumlah penduduknya.
Menurut Yance, hal ini menjadi penghambat munculnya cagub nonpartai, termasuk dalam Pilkada 2024.
"Sebaiknya semakin dipermudah syarat calon independen agar semakin banyak calon independen dalam Pilkada," kata Yance kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM ini menuturkan, pengumpulan dukungan itu akan akin sulit di daerah dengan penduduk besar.
Dukungan tersebut juga harus tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.
"Setelah syarat jumlah dukungan tersebut terpenuhi dan lolos verifikasi, baru bisa menjadi calon kepala daerah," ucap Yance.
Ia lantas mencontohkan situasi dan kondisi pada Pilkada tahun 2020. Tercatat, dari 68 paslon kepala daerah jalur independen, hanya 6 paslon yang menang.
Data itu sekaligus menunjukkan, tidak mudah bagi paslon lewat jalur independen untuk memenangkan pilkada.
Sebaliknya, pengumpulan dukungan akan lebih mudah dilaksanakan oleh calon gubernur yang berasal dari partai.
Baca juga: Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan
Partai politik, kata Yance, bukan saja punya sumber daya finansial, tetapi juga jaringan politik sampai ke tingkat yang lebih rendah.
"Jadi mesin politiknya sudah siap dan tinggal digerakkan. Sedangkan calon independen harus membuat mesin baru untuk bisa digerakkan, seringkali mesin politiknya tidak langsung bisa solid dibandingkan dengan mesin politik partai," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data KPU RI per Rabu (8/5/2024) pagi atau hari pertama penyerahan dukungan bakal cagub perseorangan, tak sampai 5 provinsi yang berpotensi memiliki cagub jalur independen.
Ibu kota DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang berpotensi punya cagub jalur perorangan.
"Provinsi DKI Jakarta 2 (bakal) calon (perseorangan) yang sudah berkonsultasi dan mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu.
Kemudian, berdasarkan data yang sama, bakal cagub jalur independen kemungkinan mendaftar pada Pilgub Sulawesi Utara, dengan perkiraan 2 bakal pasangan calon.
Lalu, di Papua Barat Daya, sejauh ini ada satu bakal cagub dari jalur perseorangan. Di Banten, ada 2.
"Provinsi Kalimantan Barat 1 bakal pasangan calon (gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan), rencana penyerahan dukungan pada 11 Mei 2024," kata Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.