Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Mantan Sekretaris MA Nurhadi Muncul dalam Dakwaan Eddy Sindoro

Kompas.com - 27/12/2018, 15:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi muncul dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Eddy didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.

Pada awalnya jaksa menjelaskan, salah satu pemberian uang tersebut agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca juga: Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan 50.000 Dollar AS

Berdasarkan putusan kasasi MA tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit.

"Dan putusan mana telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pada tanggal 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, sampai dengan batas waktu 180 hari, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengupayakan pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, tanggal 16 Februari 2016, Wresti meminta Edy menerima pendaftaran PK PT AAL. Edy sempat menolak permintaan tersebut dengan alasan waktu pengajuan PK sudah melewati batas yang ditentukan.

Baca juga: KPK Akan Uraikan Peran Eddy Sindoro dalam Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat

Wresti menawarkan uang kepada Edy. Atas tawaran itu, Edy menyetujui permintaan Wresti dan meminta imbalan uang sekitar Rp 500 juta. Jaksa memaparkan, atas laporan Wresti, Eddy menyetujui pemberian uang tersebut.

Jaksa menjelaskan, tanggal 25 Februari 2016, Edy menyampaikan putusan kasasi kepada kuasa hukum yang baru dan dilampirkan pencabutan kuasa yang lama.

Atas hal itu uang sebesar 50.000 dollar AS yang dibungkus dalam amplop berwarna coklat diberikan ke Edy.

Pada tanggal 2 Maret 2016, PT AAL mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat dan diproses oleh Edy.

"Tanggal 30 Maret 2016 berkas PK perkara niaga PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung, dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim," papar jaksa.

Baca juga: Terkait Eddy Sindoro, Staf AirAsia Serahkan Rp 20 Juta kepada KPK

Setelah melakukan pendaftaran PK, pada tanggal 11 April 2016, kembali disiapkan uang sejumlah Rp 50 juta untuk Edy. Uang tersebut dititipkan Wresti melalui Dody Aryanto Supeno dan diserahkan ke Edy pada tanggal 20 April 2016, di Hotel Akasia, Jakarta.

Usai persidangan, jaksa Abdul Basir mengatakan, pihaknya juga akan melihat lebih jauh keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini melalui proses persidangan ke depan.

"Itu bagian dari pembuktian, kenapa kok? Nanti korelasinya, itu kenapa? Pokoknya nanti apa yang tertulis dalam dakwaan nanti kita akan buktikan semua, termasuk apa korelasinya, Pak Nurhadi, Pak Eddy Sindoro, nanti itu materi pembuktian," kata Abdul Basir.

Kompas TV Hari ini mantan petinggi Lippo group EddySindoro menjalani sidang dakwaan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan KPK akan menguraikan lebih jauh peran terdakwa dalam memberikan suap terhadap panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan tertentu misal menunda pelaksanaan putusan atau untuk peninjauan kembali. Eddy sindoro diduga terkait dengan penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Grup yang ditangani pengadilan negeri Jakarta Pusat kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com