Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan 50.000 Dollar AS

Kompas.com - 27/12/2018, 15:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Memberi uang sejumlah Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Penundaan aanmaning

Jaksa menjelaskan, pemberian uang terkait penundaan aanmaning, menyangkut pada perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (PT KYMCO).

Berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre tertanggal 1 Juli 2013, PT MTP dinyatakan wanprestasi. Menurut jaksa, PT MTP juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11.100.000 dollar AS.

"PT KYMCO pada tanggal 24 Desember 2013 mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia," ujar jaksa.

"Mengetahui adanya panggilan aanmaning tersebut, terdakwa (Eddy) memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengupayakan penundaan aanmaning," lanjut jaksa.

Baca juga: Arahkan Eddy Sindoro Tak Lewat Pintu Imigrasi, Staf AirAsia Beralasan Waktu yang Mepet

Tanggal 14 Desember 2015, Wresti menemui Edy di PN Jakarta Pusat dan meminta penundaan aanmaning PT MTP. Edy, kata jaksa, menyetujui permintaan itu dan meminta imbalan uang Rp 100 juta.

"Wresti Kristian Hesti Susetyowati meminta persetujuan terdakwa bahwa uang Rp 100 juta akan diminta dari Hery Soegiarto dan terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.

Tanggal 17 Desember 2015, Hery menyampaikan ke Rudy Nanggulangi. Kemudian Rudy menyerahkan cek sebesar Rp 100 juta ke Hery untuk dicairkan.

Wresti menyuruh Wawan Sulistiwan mengambil uang tersebut dari Hery. Hery meneruskan uang itu ke Dody Aryanto Supeno agar diberikan ke Edy. Uang tersebut diserahkan di Hotel Akasia, Jakarta, pada 18 Desember 2016.

Pengajuan peninjauan kembali

Jaksa juga menyebutkan, pemberian uang terkait pengajuan PK perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit.

"Dan putusan mana telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pada tanggal 7 Agustus 2015. Atas putusan kasasi tersebut, sampai dengan batas waktu 180 hari, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujar jaksa.

Baca juga: Terkait Eddy Sindoro, Staf AirAsia Serahkan Rp 20 Juta kepada KPK

Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy memerintahkan Wresti mengupayakan pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com