Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Jambi. Kepada hakim, Zumi mengaku menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca juga: Ketua DPRD Jambi: Fraksi PDI-P Ancam Walk Out apabila Tak Ada Uang Ketok Palu
Menurut Zumi, uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Dalam persidangan, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar M Juber dan ketiga saksi lainnya mengaku menerima uang dari pihak eksekutif. Uang itu disebut sebagai uang ketok palu.
Menurut Juber, siapapun gubernurnya, anggota Dewan akan meminta uang ketok kepada pihak eksekutif.
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Menyuap 53 Anggota DPRD Jambi Sebesar Rp 16,5 Miliar
Uang tersebut diberikan agar anggota DPRD menyetujui permintaan anggaran yang diusulkan pihak Pemrov Jambi.
Hal serupa juga dikatakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar Mayloedin. Menurut dia, sejak 2009 sudah ada uang suap yang diistilahkan dengan uang ketok palu.
Namun, selama ini uang suap tersebut tidak pernah menimbulkan persoalan. Maslah baru terjadi saat KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada 2017.
Setelah Zumi Zola dinyatakan bersalah oleh hakim, KPK mulai membuka penyidikan baru untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.