Salin Artikel

Kaleidoskop 2018, Fenomena Korupsi Massal di 3 Daerah

Sepanjang Januari hingga Desember 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkelanjutan memproses hukum sejumlah angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Fenomena korupsi massal yang melibatkan anggota DPRD terulang kembali. Pada tahun ini, ada puluhan anggota DPRD dari tiga daerah yang sedang ditangani KPK.

1. Anggota DPRD Malang

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akibatnya, proses pembangunan di Kota Malang terancam lumpuh total.

Rombongan terduga koruptor tersebut terjerat dugaan kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono menjadi yang pertama kali dijebloskan penjara dengan vonis 5 tahun.

Penyidik KPK awalnya melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota Dewan.

2. Anggota DPRD Sumatera Utara

Pada tahun ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Saat ini, sejumlah anggota DPRD tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adapun, gubernur dan pimpinan anggota DPRD Sumut lebih dulu menjalani proses hukum pada 2017.

3. Anggota DPRD Jambi

Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Jambi. Kepada hakim, Zumi mengaku menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Zumi, uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Dalam persidangan, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar M Juber dan ketiga saksi lainnya mengaku menerima uang dari pihak eksekutif. Uang itu disebut sebagai uang ketok palu.

Menurut Juber, siapapun gubernurnya, anggota Dewan akan meminta uang ketok kepada pihak eksekutif.

Uang tersebut diberikan agar anggota DPRD menyetujui permintaan anggaran yang diusulkan pihak Pemrov Jambi.

Hal serupa juga dikatakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar Mayloedin. Menurut dia, sejak 2009 sudah ada uang suap yang diistilahkan dengan uang ketok palu.

Namun, selama ini uang suap tersebut tidak pernah menimbulkan persoalan. Maslah baru terjadi saat KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada 2017.

Setelah Zumi Zola dinyatakan bersalah oleh hakim, KPK mulai membuka penyidikan baru untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat menerima suap.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/10491851/kaleidoskop-2018-fenomena-korupsi-massal-di-3-daerah

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke