JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang hampir Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga pemberian dari Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Juber bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Setelah dhitung, untuk 2018 dari Rp 700 juta, kurang Rp 200.000 dari seluruh Fraksi Golkar. Jadi yang dikembalikan Rp 699.800.000," ujar Juber kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Klarifikasi Pengacara soal Video Zumi Zola di Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Juber, uang tersebut diperoleh dari Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin dan Kusnindar.
Dalam persidangan, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Popriyanto juga mengaku telah mengembalikan uang. Uang sebesar Rp 175 juta yang ia terima pada 2017, telah diserahkan kepada KPK.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi
Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca juga: Pengakuan Zumi Zola, Mulai dari Biaya Umroh hingga Uang Ketok Palu
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.