JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menggunakan kode tertentu. Kode itu diduga terkait perhitungan pemberian uang kepada seluruh anggota fraksi di DPRD.
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu di antaranya adalah Wahyudi yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Baca juga: Pengakuan Zumi Zola, Mulai dari Biaya Umroh hingga Uang Ketok Palu
Awalnya, jaksa Iskandar Marwanto menanyakan kode A dan B dalam barang bukti berupa dokumen kepada Wahyudi. Kemudian, Wahyudi menjelaskan bahwa kode A dan B tersebut terkait pembagian uang ke anggota DPRD.
"Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saipudin," ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, dalam sebuah pertemuan di hotel, Kepala Dinas PUPR Arfan dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin memerintahkan dia untuk mencatat rencana pembagian uang kepada anggota DPR.
Dalam rapat tersebut, Wahyudi ditugaskan untuk menyerahkan uang kepada anggota DPR yang termasuk dalam kelompok B. Sementara, uang kepada kelompok A akan diserahkan oleh Saipudin.
Baca juga: Klarifikasi Pengacara soal Video Zumi Zola di Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Wahyudi, B merupakan 20 anggota DPRD. Sementara, A merupakan 30 anggota DPR. Masing-masing anggota DPRD, menurut Wahyudi, menerima Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi
Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.