JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan, pada awalnya dia dan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah berkomitmen tidak ada suap dari pihak eksekutif terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Cornelis mengaku mendapat tekanan dari anggota DPRD.
Salah satunya, menurut Cornelis, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengancam akan melakukan aksi walk out saat pembahasan APBD 2017.
Hal itu dikatakan Cornelis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Salah satu anggota Fraksi PDI-P menanyakan, 'ada uang ketok palunya tidak?' Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, 'Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," kata Cornelis.
Baca juga: Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Bakal Ada OTT di Jambi
Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang atau uang ketok palu kepada anggota DPRD.
Di sisi lain, Cornelis khawatir DPRD akan kena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri, apabila tidak mengesahkan APBD sebelum 30 November 2017.
Menurut dia, jika DPRD telat melakukan pengesahan, maka gubernur dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.
"Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, setelah itu bubar," kata Cornelis.
Baca juga: 19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi
Setelah itu, sebelum pembahasan APBD, menurut Cornelis, anggota Fraksi PDI-P Zainal Arfan mengancam tidak datang dan akan walk out.
Cornelis khawatir sikap Zainal akan ditiru oleh fraksi lainnya, sehingga rapat paripurna tidak dapat kuorum.
"Saya khawatir mereka dihasut dan tidak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok," kata Cornelis.
Setelah itu, Kusnidar menghubungi Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Uang ketok palu akhirnya diberikan kepada anggota DPRD.
Baca juga: Saksi Kasus Zumi Zola: Uang Ketok Palu untuk Seluruh Anggota DPRD Jambi
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.