JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Mereka bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Dalam persidangan, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar M Juber dan ketiga saksi lainnya mengaku menerima uang dari pihak eksekutif. Uang itu disebut sebagai uang ketok palu.
"Uang ketok ini sudah tradisi," kata Juber kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juber, siapa pun gubernurnya, anggota Dewan akan meminta uang ketok kepada pihak eksekutif. Uang tersebut diberikan agar anggota DPRD menyetujui permintaan anggaran yang diusulkan pihak Pemrov Jambi.
Baca juga: Saksi Kasus Zumi Zola: Uang Ketok Palu untuk Seluruh Anggota DPRD Jambi
Hal serupa juga dikatakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar Mayloedin. Menurut dia, sejak 2009 sudah ada uang suap yang diistilahkan dengan uang ketok palu.
Namun, selama ini uang suap tersebut tidak pernah menimbulkan persoalan. Masalah baru terjadi saat KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada 2017.
"Itu (uang ketok palu) seperti air mengalir, tenang. Badai ini baru muncul di 2018," kata Mayloedin.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca juga: Pengakuan Zumi Zola, Mulai dari Biaya Umroh hingga Uang Ketok Palu
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.