Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencalonan Anggota DPD, Pengacara Sebut OSO Tak Melawan Hukum

Kompas.com - 30/11/2018, 19:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim kuasa hukum OSO diwakili Gugum Ridho Putra dan Dodi Abdul Kadir. Keduanya bertemu Ketua KPU Arief Budiman untuk beraudiensi soal pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Mereka membahas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat pencalonan anggota DPD, termasuk membicarakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyebut OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPD.

Kepada KPU, kuasa hukum OSO menyampaikan pandangan mereka. Pihak OSO berpendapat bahwa tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan PTUN. Ketiga lembaga peradilan itu, dinilai mengambil keputusan mereka dalam ruang kewenangan masing-masing.

Baca juga: Saran Para Ahli Hukum kepada KPU soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD...

"Kami ingin menjelaskan kepada KPU bahwa sebetulnya tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan TUN. Dalam pandangan kami, masing-masing instutusi pengadilan itu sudah mengambil keputusan di ruang-ruang kewenangan masing-masing," kata Gugum Ridho Putra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Gugum juga menyampaikan bantahan terhadap pendapat sejumlah pihak yang menyatakan seolah-olah putusan PTUN bertentangan dengan putusan MK.

Putusan MK dan MA pun, kata Gugum, substansinya sama, yaitu melarang anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Tetapi, dalam pandangan MA, penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan pada Pemilu 2019.

Sebab, putusan MK mengenai aturan itu muncul di tengah-tengah tahapan pencalonan anggota DPD.

Nama OSO, sebelumnya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD Pemilu 2019. Dalam pandangan kuasa hukum, OSO tidak bisa tidak dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Jadi dalam pandangan kami, ketika putusan MK keluar, porses (pencalonan anggota DPD) sudah keluar DCS. Dalam hal ini Pak OSO sudah masuk DCS. Kemudian ada 1 tahapan lagi yaitu menuju DCT, kalau kita baca Undang-Undangnya tak ada lagi proses administrasi lagi, tak ada proses veriifikasi," tutur Gugum.

Satu-satunya proses yang bisa menganulir DCS terhadap DCT, kata Ridho, jika ada laporan dark masyarakat memgenai calon yang bermasalah.

Lebih lanjut, Gugum memahami posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam menyelesaikan polemik ini, KPU dihadapkan pada situasi yang sulit.

"Kita juga mengerti bagaimana posisi KPU, kemudian tak mudah menyelesaikan situasi ini kami paham," ujar Gugum.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Baca juga: KPU Merasa Opsi Bertemu OSO Tak Mungkin Dilakukan

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com