JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya tidak mempertimbangkan opsi untuk bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya mempertimbangkan banyak pilihan. Namun, opsi bertemu dengan OSO dirasa tidak memungkinkan lantaran sikap OSO terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah jelas.
Keinginan OSO, kata Arief, sudah tercermin dari langkahnya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018.
Baca juga: Saran Para Ahli Hukum kepada KPU soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD...
"Semuanya memungkinkan, tapi KPU belum ada opsi untuk mengarah ke sana (bertemu OSO)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
"OSO kan jelas posisinya, dia menyengketakan di MA, putusan ada, dia sengketakan di PTUN putusannya sudah ada. Keinginannya sudah tercermin dari putusan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," sambung dia.
Arief mengatakan, sampai saat ini KPU masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait nasib OSO.
Baca juga: Yusril Sebut KPU Berkelit Tak Mau Jalankan Putusan PTUN soal OSO
Nantinya, KPU akan mengambil opsi dengan risiko yang paling kecil, supaya tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Namun demikian, Arief mengatakan, pihaknya berupaya untuk menjalankan ketiga putusan peradilan terkait syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MK, MA, maupun PTUN.
"Opsinya itu mulai dari diterima sampai tidak diterima, sudah jadi opsi semua. Kita tinggal memilih yang nantinya dapat diterima semua pihak dan risikonya paling kecil, secara regulasi juga tidak bertentangan," ujarnya.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum bisa mengambil keputusan. KPU menargetkan, keputusan soal OSO itu bisa diambil dalam waktu minggu ini.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai, karena semua komisioner sudah menerima informasi soal opsi-opsi itu," tandas Arief.
Baca juga: KPU Hati-hati Ambil Keputusan soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD
KPU disarankan untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Saran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Feri mengatakan, permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.