Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Kompas.com - 19/11/2018, 07:44 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka.

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari kontraktor yang melaksanakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.

Penetapan tersangka diawali kegiatan operasi tangkap tangan di Medan, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.

"Total KPK mengamankan 6 orang sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018) malam.

Baca juga: Bupati PakPak Bharat Jadi Tersangka, ini Kata Mendagri

Menurut Agus, sejak sehari sebelum penangkapan, penyelidik KPK mendapatkan informasi tentang rencana penyerahan uang kepada bupati pada Sabtu, pukul 23.55 WIB.

Tim KPK kemudian mendatangi rumah Bupati di Medan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan tersangka Bupati Pakpak Bharat di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan tersangka Bupati Pakpak Bharat di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Dari lokasi tersebut, petugas KPK menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan Remigo Yolando.

Menurut Agus, tim juga mengamankan uang Rp 150 juta di dalam tas.

Selanjutnya, pada pukul 01.25 WIB, tim KPK menangkap pihak swasta Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan.

"Kemudian, tim bergerak menuju rumah S pegawai honorer Dinas PUPR di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan," kata Agus.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Diduga Instruksikan Semua Kepala Dinas untuk Atur Pengadaan

Pada pukul 02.50 WIB, tim lainnya di Jakarta menangkap ajudan bupati, JBS di Mes Kabupaten Pakpak Bharat di Jakarta Selatan.

Terakhir, sekitar pukul 06.00 WIB, KPK menangkap pihak swasta, RP di Pondok Gede, Bekasi.

Menurut Agus, 4 orang yang ditangkap di Medan, sudah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.

Baca juga: Uang Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Hukum Istrinya

Keempatnya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah bupati Remigo Yolando, David Anderson dan Hendriko Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com