JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek.
"Diduga RYB instruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di dinas masing-masing," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Baca juga: Uang Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Hukum Istrinya
Dalam kasus ini, Remigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
KPK menduga, suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Diduga Terima Suap Rp 550 Juta dari Kontraktor
Menurut Agus, Remigo diduga menerima pemberian uang lainnya melalui perantara dan orang dekat yang bertugas mengumpulkan dana.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan suap terhadap Remigo dan pihak penyelenggara negara lainnya melalui sejumlah dinas di Pemkab Pakpak Bharat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.