JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka. Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
"Total, RYH (Remigo) diduga menerima Rp 550 juta melalui perantara," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Baca juga: Ekspresi Bupati Pakpak Bharat Saat Tiba di Gedung KPK
Masing-masing penerimaan itu sebesar Rp 150 juta pada 16 November 2018. Kemudian, Rp 250 juta pada 17 November 2018. Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp 150 juta.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR sebagai Tersangka
"Diduga RYB menerima pemberian melalui perantara dan orang-orang dekatnya," kata Agus.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson dan Hendriko sebagai tersangka penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.