JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, harus berjalan pasca-penetapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka.
KPK menetapkan Remigo sebagai tersangka pada Minggu (18/11/2018) atas dugaan penerimaan suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri telah menyiapkan mekanisme pengisian jabatan bupati.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Diduga Instruksikan Semua Kepala Dinas untuk Atur Pengadaan
Dalam hal pengisian jabatan Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 65 Ayat 3 dan Ayat 4 serta Pasal 66 Ayat 1 huruf c.
Dengan demikian, otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau yang bersangkutan ditahan, sudah kami segera siapkan pejabatnya agar tidak ada kekosongan pimpinan di daerah tidak lebih dari 24 jam SK (surat keputusan). Kami siapkan dan kami serahkan kepada Gubernur Sumatera Utara,” ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Minggu malam.
Mendagri menjelaskan, sehubungan posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat kosong karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Februari 2018, akan ditunjuk Plt (pelaksana tugas).
Baca juga: Uang Suap Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Hukum Istrinya
Pejabat yang akan menjadi Plt Bupati Pakpak Bharat adalah sekretaris daerah (sekda).
“Seingat saya, Wakil Bupati (Pakpak Bharat) kosong mungkin Sekda kami Plt-kan sebagai Plt Bupati. Apa pun kami tetap kedepankan azas praduga tidak bersalah,” kata Mendagri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan