Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari kontraktor yang melaksanakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.

Penetapan tersangka diawali kegiatan operasi tangkap tangan di Medan, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.

"Total KPK mengamankan 6 orang sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018) malam.

Menurut Agus, sejak sehari sebelum penangkapan, penyelidik KPK mendapatkan informasi tentang rencana penyerahan uang kepada bupati pada Sabtu, pukul 23.55 WIB.

Tim KPK kemudian mendatangi rumah Bupati di Medan.

Menurut Agus, tim juga mengamankan uang Rp 150 juta di dalam tas.

Selanjutnya, pada pukul 01.25 WIB, tim KPK menangkap pihak swasta Hendriko Sembiring di kediamannya di Medan.

"Kemudian, tim bergerak menuju rumah S pegawai honorer Dinas PUPR di Kota Medan dan mengamankan yang bersangkutan," kata Agus.

Pada pukul 02.50 WIB, tim lainnya di Jakarta menangkap ajudan bupati, JBS di Mes Kabupaten Pakpak Bharat di Jakarta Selatan.

Terakhir, sekitar pukul 06.00 WIB, KPK menangkap pihak swasta, RP di Pondok Gede, Bekasi.

Menurut Agus, 4 orang yang ditangkap di Medan, sudah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.

Keempatnya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah bupati Remigo Yolando, David Anderson dan Hendriko Sembiring.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/19/07444341/kronologi-penangkapan-bupati-pakpak-bharat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke