Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Kompas.com - 08/11/2018, 12:53 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi kembali menangkap tiga tersangka terkait kasus penyebaran hoaks penculikan anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap jajaran polresta di beberapa wilayah.

“Bareskrim tugasnya lakukan profiling dan jajaran Polres yang menindaklanjuti,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018).

Tiga orang yang ditangkap, yakni:

1. VGC (44), ditangkap pada Senin (5/11/2018) pukul 21.30 WIB di Kalideres, Jakarta Barat.

Ia ditangkap lantaran diduga menyiarkan berita bohong ihwal penculikan anak. Perbuatannya tersebut dapat meresahkan masyarakat.

Pelaku menuliskan keterangan untuk video yang dia sebar di Facebook.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Ia menulis, ”Pengakuan PENCULIK YANG DITANGKAP DAN DIANCAM MAU DIBAKAR: ADA 60 ORANG YANG DISEBAR DI SETIAP KECAMATAN. MASYA ALLAH Benar- benar jaringan besar yang terorganisir.”

Ia mengaku ikut-ikutan mengunggah berita tersebut tanpa mengecek kebenaran berita.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. N (29), ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.

Ia diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook-nya. Ia menyebarkan video dengan keterangan yang berisi hoaks.

maaf mbk anak kecil ini baru saya lihat lh di indomaret jungkat, td tu pas saye belanje di indomaret, anak kecil tu nanges2, saya kira bpk2 td tu bpk nye tu anak, udah mbk posting nh baru saya tw, kok tw itu ponaan mbk, udh saya rebut tu ank dr tangan bpk2 tu,” tulis N.

Kepada polisi, N mengaku iseng memberikan informasi palsu menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, yang seolah-olah itu benar telah terjadi penculikan.

N dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com