JAKARTA, KOMPAS.com-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak yang sempat viral akhir-akhir ini.
Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda-beda, Kamis (1/11/2018).
“Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks berupa pencurian anak,” ujar Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Rickynaldo menuturkan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda yakni di daerah Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat, Ciputan (Tangerang), dan Kabupaten Bekasi.
Keempatnya yaitu EW (31), RA (33), DNL (21), dan JHHS. EW diketahui bekerja sebagai sekuriti, sedangkan RA dan JHHS merupakan sopir. Keempatnya menyebar hoaks melalui akun Facebook mereka.
Rickynaldo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
1. Satu unit Samsung Galaxy Tab 2 dan 1 unit Hanphone Blackberry 9790
2. SIM card AXIS dan Telkomsel
3. Memory Card
4. Akun Facebook AA dan akun Facebook AT
5. Satu unit handphone merek Vivo Y69 warna rose gold
6. SIM Card provider Telkomsel
7. Xiaomi Redmi 3 S warna gold
8. SIM car provider Telkomsel
Rickynaldo menjelaskan, pelaku mengaku menyebarkan konten penculikan anak supaya masyarakat waspada.