3. AZ (21), ditangkap pada Jumat (2/11/2018) pukul 17.00 WIB. Ia diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook-nya.
Di akun tersebut, AZ mengunggah berita hoaks tentang penculikan anak pada Kamis (31/10/2018).
Kepada polisi, ia mengaku berempati sebagai seorang ibu dan khawatir akan berita tentang penculikan anak yang beredar di media sosial Facebook.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.
“Jejak digital tidak dapat dihapus serta dapat dijadikan alat bukti dalam perbuatan pidana,” tutur Dedi.
Polri sebelumnya telah menangkap 12 penyebar hoaks terkait kabar bohong penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Sebanyak 10 orang ditangkap terkait hoaks penculikan anak, yaitu DA (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), NU (23), OK (30), TK (34), NU (22), dan SU (28).
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni AN (30) dan SU (33), ditangkap karena menyebarkan berita bohong terkait kecelakaan pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.