Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Kompas.com - 08/11/2018, 12:53 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi kembali menangkap tiga tersangka terkait kasus penyebaran hoaks penculikan anak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap jajaran polresta di beberapa wilayah.

“Bareskrim tugasnya lakukan profiling dan jajaran Polres yang menindaklanjuti,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018).

Tiga orang yang ditangkap, yakni:

1. VGC (44), ditangkap pada Senin (5/11/2018) pukul 21.30 WIB di Kalideres, Jakarta Barat.

Ia ditangkap lantaran diduga menyiarkan berita bohong ihwal penculikan anak. Perbuatannya tersebut dapat meresahkan masyarakat.

Pelaku menuliskan keterangan untuk video yang dia sebar di Facebook.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Ia menulis, ”Pengakuan PENCULIK YANG DITANGKAP DAN DIANCAM MAU DIBAKAR: ADA 60 ORANG YANG DISEBAR DI SETIAP KECAMATAN. MASYA ALLAH Benar- benar jaringan besar yang terorganisir.”

Ia mengaku ikut-ikutan mengunggah berita tersebut tanpa mengecek kebenaran berita.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. N (29), ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.

Ia diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook-nya. Ia menyebarkan video dengan keterangan yang berisi hoaks.

maaf mbk anak kecil ini baru saya lihat lh di indomaret jungkat, td tu pas saye belanje di indomaret, anak kecil tu nanges2, saya kira bpk2 td tu bpk nye tu anak, udah mbk posting nh baru saya tw, kok tw itu ponaan mbk, udh saya rebut tu ank dr tangan bpk2 tu,” tulis N.

Kepada polisi, N mengaku iseng memberikan informasi palsu menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, yang seolah-olah itu benar telah terjadi penculikan.

N dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. AZ (21), ditangkap pada Jumat (2/11/2018) pukul 17.00 WIB. Ia diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook-nya.

Di akun tersebut, AZ mengunggah berita hoaks tentang penculikan anak pada Kamis (31/10/2018).

Kepada polisi, ia mengaku berempati sebagai seorang ibu dan khawatir akan berita tentang penculikan anak yang beredar di media sosial Facebook.

Ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.

“Jejak digital tidak dapat dihapus serta dapat dijadikan alat bukti dalam perbuatan pidana,” tutur Dedi.

Polri sebelumnya telah menangkap 12 penyebar hoaks terkait kabar bohong penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Sebanyak 10 orang ditangkap terkait hoaks penculikan anak, yaitu DA (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), NU (23), OK (30), TK (34), NU (22), dan SU (28).

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni AN (30) dan SU (33), ditangkap karena menyebarkan berita bohong terkait kecelakaan pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com