JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi kembali menangkap tiga tersangka terkait kasus penyebaran hoaks penculikan anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap jajaran polresta di beberapa wilayah.
“Bareskrim tugasnya lakukan profiling dan jajaran Polres yang menindaklanjuti,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2018).
Tiga orang yang ditangkap, yakni:
1. VGC (44), ditangkap pada Senin (5/11/2018) pukul 21.30 WIB di Kalideres, Jakarta Barat.
Ia ditangkap lantaran diduga menyiarkan berita bohong ihwal penculikan anak. Perbuatannya tersebut dapat meresahkan masyarakat.
Pelaku menuliskan keterangan untuk video yang dia sebar di Facebook.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyebar Hoaks Penculikan Anak
Ia menulis, ”Pengakuan PENCULIK YANG DITANGKAP DAN DIANCAM MAU DIBAKAR: ADA 60 ORANG YANG DISEBAR DI SETIAP KECAMATAN. MASYA ALLAH Benar- benar jaringan besar yang terorganisir.”
Ia mengaku ikut-ikutan mengunggah berita tersebut tanpa mengecek kebenaran berita.
Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. N (29), ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.
Ia diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook-nya. Ia menyebarkan video dengan keterangan yang berisi hoaks.
”maaf mbk anak kecil ini baru saya lihat lh di indomaret jungkat, td tu pas saye belanje di indomaret, anak kecil tu nanges2, saya kira bpk2 td tu bpk nye tu anak, udah mbk posting nh baru saya tw, kok tw itu ponaan mbk, udh saya rebut tu ank dr tangan bpk2 tu,” tulis N.
Kepada polisi, N mengaku iseng memberikan informasi palsu menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, yang seolah-olah itu benar telah terjadi penculikan.
N dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
3. AZ (21), ditangkap pada Jumat (2/11/2018) pukul 17.00 WIB. Ia diduga telah menyebarkan kabar bohong menggunakan akun Facebook-nya.
Di akun tersebut, AZ mengunggah berita hoaks tentang penculikan anak pada Kamis (31/10/2018).
Kepada polisi, ia mengaku berempati sebagai seorang ibu dan khawatir akan berita tentang penculikan anak yang beredar di media sosial Facebook.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dedi mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak ikut menyebarkan hoaks.
“Jejak digital tidak dapat dihapus serta dapat dijadikan alat bukti dalam perbuatan pidana,” tutur Dedi.
Polri sebelumnya telah menangkap 12 penyebar hoaks terkait kabar bohong penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Sebanyak 10 orang ditangkap terkait hoaks penculikan anak, yaitu DA (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), NU (23), OK (30), TK (34), NU (22), dan SU (28).
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni AN (30) dan SU (33), ditangkap karena menyebarkan berita bohong terkait kecelakaan pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.