JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap sejumlah orang terkait kasus penyebaran hoaks di media sosial soal kabar penculikan anak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, perbuatan yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Semua kasusnya sudah ditangani dan Polri sangat fokus menangani kasus-kasus hoaks yang meresahkan masyarakat,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Senin (5/11/2018).
Berikut data para tersangka tersebut:
1. Tersangka El Wanda (31). Ia ditangkap di Jalan Benda Raya No 8, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018) pukul 17.45 WIB.
El Wanda telah memosting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak Ciseeng, Bogor, ke akun Facebook Wanda Ajjh Okehh.
Ia mengaku ikut-ikutan menyebarkan informasi penculikan anak agar masyarakat lebih waspada meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar.
2. Tersangka Rahmat Aziz (33). Ia ditangkap di Jakarta Pusat pada Jumat (2/11/2018) pukul 00.35 WIB.
Rahmat Aziz mengunggah video dengan keterangan foto di media sosial Facebook, “Berita Siang Ini..Kejadian di jalan Juanda Ciputat/Kedaung Ciputat, Terlihat seorang anak kecil sedang di todongkan senjata tajam ke bagian leher karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian. Waspada untuk teman teman lain nya yang punya anak kecil karena sedang maraknya korban penculikan anak.”
Rahmat Aziz menyebarkan berita bohong itu untuk memberitahukan kepada teman–temannya, ibu-ibu, dan saudara pelaku di Facebook agar lebih waspada terhadap beberapa aksi penculikan anak di daerah Ciputat maupun di daerah lainnya.
3. Tersangka Jefri Hasiholan Sitorus. Ia ditangkap di kampung Sukamanah RT 021 RW 004, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jumat (2/11/2018) sekitar Pukul 09.00 WIB.
Jefri diketahui telah mengunggah gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang pelaku penculikan anak ke akun Facebook Jefri Hasi Holan S.
Pelaku mengunggah karena menduga informasi perihal penangkapan penculikan tersebut benar dan agar masyarakat lebih waspada.
4. Tersangka Dina Nurma Lestari. Ia ditangkap di Kecamatan Cengkareng, DKI Jakarta, Jumat (2/11/2018) pukul 08.00 WIB.
Dina ditangkap karena telah memposting konten penculikan anak dengan caption, ”Astagfirullah ini bener-bener Penculik Biadab... Anak Kecil Mau di Bunuh di Bikin Video Kaya GinI.. ASTAGFIRULLAH ga kuat liat nya..Ga kebayang kalo dari ada keluarga yang di giniin, semoga cepat-cepat di tangkep para penculik dan di Tutup Pasar Gelap yang Buat Jual Organ Tubuh Manusia/Anak Kecil yang di Bunuh di Cina."